Lewati ke konten

Kalkulator Pesangon

Hitung pesangon, UPMK, dan penggantian hak sesuai PP 35/2021. Gratis, tanpa daftar, dan langsung menampilkan rincian perhitungannya.

Masukkan angka Anda

Rp
tahun

Hasil perhitungan

Isi kolom di sebelah kiri lalu tekan Hitung sekarang. Hasilnya muncul di sini beserta rinciannya.

Cara kerja Kalkulator Pesangon

Perhitungan mengikuti PP 35/2021. Ada tiga komponen: uang pesangon yang pengalinya naik seiring masa kerja sampai maksimal sembilan kali upah, uang penghargaan masa kerja yang baru muncul setelah masa kerja tiga tahun, dan uang penggantian hak sebesar 15% dari jumlah keduanya.

Yang perlu digarisbawahi: besaran akhir bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. Sebagian alasan memberi pengali penuh, sebagian memberi setengah, dan pelanggaran berat tertentu tidak memberi pesangon. Kalkulator ini memakai pengali penuh sebagai titik awal perundingan.

Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak ikut dihitung.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda pesangon dan UPMK?

Uang pesangon dihitung dari masa kerja dengan pengali sampai sembilan kali upah. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah komponen terpisah yang baru muncul setelah masa kerja tiga tahun. Keduanya bisa diterima bersamaan.

Apakah semua PHK mendapat pesangon penuh?

Tidak. Besarnya bergantung pada alasan PHK. Beberapa alasan memberi pengali penuh, sebagian memberi setengah, dan pelanggaran berat tertentu tidak memberi pesangon. Kalkulator ini memakai pengali penuh sebagai dasar.

Apa itu uang penggantian hak?

Penggantian cuti tahunan yang belum diambil serta biaya pulang ke tempat penerimaan kerja, lazim dihitung 15% dari jumlah pesangon dan UPMK.

Kalkulator lainnya